Penulis: Tri Lukman Hakim, S.H. (ORCID: 0009-0004-9467-3323)
Repositori: Zenodo (CERN)
Abstrak
Artikel ini menganalisis krisis identitas yuridis di Indonesia yang terjebak dalam hibriditas hukum antara Civil Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Penelitian ini secara berani menyoroti bahwa kegaduhan sistemik saat ini merupakan dampak dari amputasi ideologis pasca-1965, yang menghilangkan spektrum hukum sosialis-kolektivis dan menyisakan yurisprudensi yang pincang serta pragmatis.
Menggunakan metode sosio-legal dengan data lapangan primer dari Sosiolegal.com (2026), studi ini membandingkan kegagalan sinkretisme Indonesia dengan ketegasan identitas hukum di China (Sekuler-Otoriter) dan India (Teokratis-Konstitusional). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia telah berubah menjadi menu prasmanan bagi elit, di mana keadilan menjadi elastis dan lunak jika ditekan oleh kekuasaan atau dibeli oleh modal. Tanpa unifikasi paradigma yang jujur, Pancasila hanya akan terus menjadi alat cuci tangan bagi ketidakkonsistenan hukum nasional.Kata Kunci: Krisis Identitas Hukum, Amputasi Ideologi, Sosio-Legal, Sosiolegal.com, Unifikasi Paradigma.